5 Larangan Bagi Muslimah Saat Sedang Haid
Menstruasi atau haid adalah siklus alami yang kerap dialami oleh wanita. Tanda-tandanya ialah keluarnya darah dari jalan lahir.
Pada saat menstruasi, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan, yang apabila dilakukan justru malah akan mengganggu kesehatan. Begitu pula dalam islam, ada beberapa larangan bagi wanita muslim saat sedang haid.
Shalat adalah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang muslim, tidak saja laki-laki tapi juga perempuan.
Namun kewajiban shalat, baik wajib atau sunnah, akan gugur kepada seorang muslimah apabila ia mengalami haid.
Dari Mu’adzah, ia berkata bahwa ada seorang wanita yang bertanya kepada Aisyah radiyallahuanha.
“Apakah kami perlu mengqodho’ shalat kami ketika suci?"
Maka Aisyah menjawab, “Apakah engkau seorang Haruri? Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, tetapi beliau tidak memerintahkan kami untuk mengqodho’nya."
Atau Aisyah berkata, “Kami pun tidak mengqodho’nya." (HR. Bukhari no. 321).
Selain wanita yang sedang haid, wanita yang sedang nifas juga tidak diwajibkan untuk shalat, atau mengqodho' shalatnya.
Seorang muslimah yang sedang haid, selain tidak diwajibkan untuk shalat, juga tidak diwajibkan untuk melakukan ibadah puasa, baik wajib maupun sunnah.
Dalam hadits Mu'adzah, ia pernah bertanya pada Aisyah radhiyallahu' anha mengenai perkara puasa bagi muslimah.
"'Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadho' puasa dan tidak mengqadho shalat?"
Maka Aisyah menjawab, "Apakah kamu dari golongan Haruriyah?"
Aku menjawab, "Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.
Dia menjawab, "Dahulu kami diperintahkan untuk mengqadho' puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadho' shalat '. "(HR. Muslim no. 335).
3. Tidak boleh bersetubuh
Dalam medis, berhubungan badan saat sedang haid dapat menyebabkan gangguan kesehatan pada wanita, khususnya penyakit kelamin.
Begitu pula dalam islam. Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Kaum muslimin mengusulkan bahwa haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur'an dan hadits-hadits yang shahih." (Al Majmu ', 2: 359).
Sedangkan Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, "Menyetubuhi wanita nifas adalah istilah wanita haid yaitu haram melalui kesepakatan para ulama." (Majmu 'Al Fatawa, 21: 624).
Kesepakatan tersebut tentu berlandaskan kepada firman Allah Ta'ala yang artinya.ِ
"Oleh sebab itu seharusnya kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid." (QS. Al Baqarah: 222).
Kita diwajibkan harus dalam keadaan suci ketika menyentuh Al-Qur'an, yaitu dengan cara berwudhu. Sementara ketika sedang datang bulan, maka seorang wanita dalam keadaan tidak suci atau berhadast.
Hal ini sesuai dengan pendapat empat ulama madzhab yang dipetik dari Al-Qur'an.
"Tidak menyentuhnya (Al-Qur'an) kecuali orang-orang yang disucikan" (QS. Al Waqi'ah: 79)
Begitu juga sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Tidak boleh Membebani Al Qur'an kecuali dalam kondisi suci." (HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Namun demikian bagi seorang muslimah masih tetap diperbolehkan membaca Al-Qur'an meski sedang haid, dan jika ingin menyentuhnya maka wajib menggunakan kain yang bersih.
Wanita yang sudab berihram untuk berhaji, namun kemudian ia mengalami haid, maka ia tetap harus berihram sebagaimana yang lainnya.
Ia tetap bisa melakukan semua amalan haji seperti melaksanakan sunnah mabit di Mina, wukuf di Arafah, dan melempar Jumroh. Namun, satu yang tidak boleh dilakukan ialah thawaf, atau mengelilingi Ka'bah.
Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Aisya ketika berhaji dan mendapati haid.
"Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci." (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211)
Sementara itu, untuk thawaf wada', wanita haid mendapatkan keringanan untuk meninggalkannya. Dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Manusia diperintahkan menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan thawaf wada’) kecuali hal ini diberi keringanan bagi wanita haid."(HR. Bukhari no. 1755 dan Muslim no. 1328).
Lalu bagaimana hukumnya jika tidak mengerjakan thawaf pada saat berhaji karena haid?
Seperti yang kita tahu, thawaf merupakan salah satu rukun haji, yang jika ditinggalkan maka hajinya tidak sah. Namun jika menunggu haid selesai, kemudian mengerjakan thawaf, sudah jelas ia akan tertinggal karena rombongan haji yang lain sudah akan kembali ke negaranya.
Para ulama sendiri berbeda pendapat tentang hal ini, tetapi kita kembalikan lagi pada syarat wajib melakukan thawaf, yaitu dengan melakukan thaharah.
Sama halnya seperti orang yang sakit parah atau sedang berada dalam perjalanan jauh, maka ketika akan shalat gugur padanya kewajiban untuk berwudhu, namun tetap bisa melakukan shalat. Begitu pula dengan thawaf.
Bagi wanita haid yang tidak bisa melakukan thawaf, maka dicukupkan baginya untuk ber-thaharah.
Hal ini dilandaskan oleh perkataan Ibnul Qoyyim, "Sesungguhnya perkataan dan fatwa para ulama yang mensyaratkan dan membuat ketetapan wajib itu, diterapkan jika keadaan mampu dan punya kelapangan, bukan ketika keadaan darurat dan tidak mampu.
Nah, Sholihah, semoga dengan adanya ulasan ini dapat membantu menambah pengetahuanmu tentang hukum-hukum agama.
#Tulisan ini diikutsertakan dalam tantangan menulis bersama #Estrilook.com dan #Estrilook Community #Day4 #FiqihWanita
#Tulisan ini diikutsertakan dalam tantangan menulis bersama #Estrilook.com dan #Estrilook Community #Day4 #FiqihWanita




Comments
Post a Comment